PPID

Profil PPID MAN Insan Cendekia Gowa

Informasi merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting dalam mendukung prinsip demokrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Agama, MAN Insan Cendekia Gowa melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021.

PPID MAN Insan Cendekia Gowa bertugas mengelola penyediaan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik di lingkungan madrasah. Pelaksanaan layanan informasi publik di MAN Insan Cendekia Gowa mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama.

Hubungi Kami

Sekretariat PPID MAN Insan Cendekia Gowa

📍 MAN Insan Cendekia Gowa

📞 WhatsApp