Pengaduan SP4N-Lapor

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakanno wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

 

Persyaratan

Untuk pelaporan pengaduan SP4N-LAPOR, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum:
  • Data Diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, email, dan alamat tinggal (saat daftar akun).
  • Identitas Pendukung: Fotokopi KTP atau identitas lain (Paspor, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa).

Isi Laporan:

    • Kronologi: Jelaskan secara lengkap dan jelas kejadiannya.
    • Instansi Tujuan: Sebutkan instansi pemerintah yang dituju.
    • Lokasi dan Waktu Kejadian: Detail lokasi dan kapan kejadian terjadi.
    • Bukti Pendukung: Unggah foto, video, atau dokumen terkait.

Karakteristik Laporan:

    • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
    • Relevan dengan kinerja pemerintah.
    • Bukan SARA, ujaran kebencian, atau laporan yang sudah ditangani.

Cara Melapor:

  1. Akses Platform: Buka www.lapor.go.id, gunakan aplikasi SP4N-LAPOR! (Android/iOS), atau kirim SMS ke 1708.
  2. Daftar Akun (jika belum): Isi data diri seperti NIK, nama, email, HP, dan buat username & password.
  3. Buat Laporan: Isi detail laporan sesuai poin-poin di atas.
  4. Unggah Bukti: Lampirkan bukti pendukung.
  5. Kirim Laporan: Ikuti instruksi sampai laporan terkirim dan tunggu proses verifikasi serta tindak lanjutnya.