A. Produk Layanan:
Pengajuan Izin Penelitian
Petunjuk Pengajuan Izin Penelitian:
Pemohon yang bermaksud melakukan penelitian di MAN Insan Cendekia Lombok Timur, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut:
-
- Calon Peneliti membawa fotocopy KTP,
- Calon peneliti mengisi formulir permohonan izin penelitian secara online melalui laman https://ptsp.maniclotim.sch.id ;
- 2. Calon Peneliti mengunggah persyaratan pada saat pengisian formulir berupa fotocopy KTP, Kartu Mahasiswa atau Sejenisnya dan Surat Permohonan Penelitian dari Fakultas atau Lembaga Terkait;
- Calon Peneliti jenjang S-1, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait ke MAN Insan Cendekia Lombok Timur.
- Calon Peneliti jenjang S-2/S-3, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait serta menyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Timur,
- Calon Peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN Insan Cendekia Lombok Timur,
- Calon Peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas yang ditunjuk Kepala MAN Insan Cendekia Lombok Timur;
- Calom Peneliti wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,
- Setiap mengadakan penelitian/ observasi calon peneliti diharap mengenakan “kartu nama” tanda pengunjung yang disediakan di staf penerima tamu (Front Office) PTSP,
- Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MAN Insan Cendekia Lombok Timur untuk diarsipkan
Demikian ketentuan ini dibuat dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.