Form Permohonan Izin Siswa untuk Meninggalkan Asrama

Layanan Permohonan Izin Siswa disediakan sebagai sarana resmi bagi siswa dan orang tua/wali untuk mengajukan izin tidak masuk sekolah atau ketidakhadiran pada kegiatan tertentu. Layanan ini bertujuan memastikan proses perizinan dilakukan secara tertib, tercatat, dan sesuai dengan ketentuan sekolah, sehingga tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Melalui layanan ini, orang tua atau wali dapat mengajukan izin untuk berbagai keperluan seperti sakit, keperluan keluarga, kegiatan penting, maupun alasan lain yang dapat diterima. Setiap pengajuan izin harus mencantumkan informasi lengkap: nama siswa, kelas, tanggal izin, alasan ketidakhadiran, serta bukti pendukung bila diperlukan (misalnya surat dokter atau surat keterangan dari instansi terkait).

Sekolah akan memverifikasi setiap permohonan yang masuk dan memberikan status persetujuan sesuai aturan yang berlaku. Dengan sistem ini, sekolah dapat memantau tingkat kehadiran siswa secara lebih akurat dan memastikan setiap ketidakhadiran memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan

  • 1. Permohonan Izin hanya bisa dilakukan oleh orang tua/wali siswa/i
  • 2. Permohonan izin dilakukan paling lambat sehari sebelum hari izin (hari H)
  • 3. Izin meninggalkan asrama sementara hanya bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari Pembina Asrama/Nakes, Waka Keasramaan dan Guru BK.
  • 3. Jadwal/Tanggal meninggalkan asrama sesuai tanggal yang sudah disetujuan
  • 4. Mengisi Formulir/Blanko Penelitian